PMK 189/2020

Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Desember 2020 | 18.33 WIB
Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika pemberitahuan surat paksa dilaksanakan di luar wilayah kerja Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan.

Sesuai dengan PMK 189/2020, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa tersebut. Simak pula artikel ‘Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa’.

“Dalam hal pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan di luar wilayah kerja …, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan pajak meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa,” demikian bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1)

Adapun pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan surat lain untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Jika di 1 kota terdapat lebih dari 1 Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP yang menerbitkan surat paksa dapat memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.

Jika pemberitahuan surat paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan surat paksa meminta bantuan untuk memberitahukan surat paksa kepada kepala Kanwil atau kepala KPP yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya berada di kota tempat pemberitahuan surat paksa.

Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat paksa juga bisa memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa secara untuk langsung, disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan surat paksa secara langsung kepada pejabat setempat.

Pejabat yang diminta bantuan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan. Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa dilampiri dengan berita acara pelaksanaan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
wah, sangat membantu dan menambah wawasan saya di tataran praktik soal apa yang perlu dilakukan atas surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja. keren