UU CIPTA KERJA

DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Desember 2020 | 09.26 WIB
DJP Rumuskan Aturan Turunan Klaster Perpajakan, DPR Siap Dukung

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (Foto: Arief/mr/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk mendukung Ditjen Pajak (DJP) dalam merumuskan berbagai peraturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, terutama klaster perpajakan.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan UU Cipta Kerja memiliki sejumlah target yang hendak dari dicapai antara lain meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha.

“Klaster perpajakan ini menjadi upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural melalui penyederhanaan dan keringanan kebijakan pajak di Indonesia guna mendukung investasi,” katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (7/12/2020).

Oleh karena itu, lanjut Dito, berbagai kebijakan perbaikan secara struktural dan fundamental akan dilakukan pemerintah di antaranya melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia.

Lalu, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga, penghasilan warga negara asing (WNA) dan subjek pajak dalam negeri (SPDN) hanya atas penghasilan dari Indonesia, relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak PKP.

Kemudian, pemerintah juga melakukan penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga, hingga rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha (ease of doing business).

Dito juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam menyosialisasikan klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Tentu diharapkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk asosiasi, konsultan, akademisi, dan pelaku usaha dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” tuturnya.

Selain aturan turunan klaster perpajakan, Komisi XI juga mendukung upaya DJP dalam penguatan kelembagaan, inklusi pajak yang berkesinambungan, penyediaan data melalui teknologi informasi administrasi pajak yang modern, termasuk kolaborasi dengan seluruh stakeholders.

Untuk diketahui, Bank Dunia mencatat peringkat kemudahan berusaha Indonesia 2020 berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara. Khusus peringkat kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada posisi ke-81 dari 190 negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.