KEBIJAKAN PEMERINTAH

Butuh 2 Calon, DPR Adakan Seleksi Anggota BPK

Muhamad Wildan
Minggu, 14 Juni 2026 | 10.30 WIB
Butuh 2 Calon, DPR Adakan Seleksi Anggota BPK
<p>Ilustrasi. Gedung BPK</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR membuka pendaftaran dan pemilihan 2 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pendaftaran dan pemilihan diselenggarakan mengingat ada 1 anggota BPK yang meninggal dunia dan 1 anggota BPK yang berakhir masa jabatannya.

"Maka, sesuai dengan Pasal 4 UU 15/2006 [tentang BPK] diperlukan pergantian terhadap 2 anggota BPK tersebut," sebut Komisi XI DPR dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (14/6/2026).

Pendaftaran seleksi calon anggota BPK pada kali ini, dibuka mulai dari 12 Juni 2026 hingga 2 Juli 2026. Adapun syarat yang harus dipenuhi calon anggota BPK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 tahun;
  10. Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Calon yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dengan menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota BPK dan kesediaan mengikuti seleksi.

Surat dibuat dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000 serta harus diantarkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI paling lambat pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, syarat pendukung administrasi yang perlu turut dilampirkan antara lain:

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  5. Daftar Kekayaan;
  6. Fotokopi NPWP;
  7. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  8. Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  9. SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya;
  10. Surat Pernyataan Bukan sebagai Pejabat Publik di Lingkungan Pengelola Keuangan Negara;
  11. Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK;
  12. Memahami tentang Good Government dan Good Governance;
  13. Mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 UU di Bidang Keuangan, yaitu: UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Untuk diperhatikan, hasil keputusan seleksi yang ditetapkan oleh Komisi XI tidak dapat diganggu gugat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.