Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp566,16 miliar.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak. Mereka termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.
"Seiring dengan digitalisasi ekonomi dan perkembangan e-commerce maka sesuai dengan arahan menteri, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri," ujar Nufransa pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).
Total penerimaan yang sudah dikumpulkan per awal bulan ini tercatat mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sebelumnya. Hingga Oktober 2020, penerimaan PPN produk digital senilai Rp297 miliar.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan makin meningkat seiring dengan bertambah banyaknya pemungut yang telah ditunjuk. DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN yang saat ini sudah mencakup 46 perusahaan.
"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.
Seperti diketahui, pada bulan lalu, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.
Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com).
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)