KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

Dian Kurniati
Jumat, 06 November 2020 | 10.30 WIB
Pacu Serapan APBD, Aparat Penegak Hukum Bakal Dilibatkan

Mendagri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan pemerintah daerah membentuk tim asistensi bersama aparat penegak hukum untuk mendorong percepatan penyerapan APBD 2020.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan serapan anggaran APBD perlu dipercepat guna mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Mendagri membuat Surat Menteri Dalam Negeri No. 903.05/5999/SJ.

"Bapak Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan BPKP, Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Kepolisian Daerah/Resort setempat," katanya, dikutip Jumat (6/11/2020).

Berdasarkan catatan Kemendagri, rata-rata penyerapan APBD secara nasional hingga 30 September 2020 baru sebesar 54,93% untuk pemerintah provinsi, sedangkan untuk kabupaten/kota baru sebesar 50,60%.

Dalam pertimbangannya, Tito menyebut beberapa penyebab rendahnya penyerapan APBD karena dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, serta adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum.

Tim asistensi akan bertugas melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Tim akan memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau mendagri.

Selain itu, tim juga harus mampu mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi pemda dalam merealisasikan APBD, memberikan layanan konsultasi jika ada keraguan dalam merealisasikan anggaran di daerah.

Pemda, lanjut Tumpak, juga perlu membuat sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Nanti, Tim asistensi tingkat pusat juga akan memantau penyerapan APBD secara nasional setiap hari kamis pekan kedua dan keempat setiap bulannya.

"Kami meminta peran aktif APIP [Aparat Pengawasan Intern Pemerintah] daerah bersinergi dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.