PMK 153/2020

Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 27 Oktober 2020 | 19.02 WIB
Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang) melalui skema kerja sama harus membuat 1 proposal kegiatan bersama.

Dalam skema itu, masing-masing wajib pajak turut menanggung biaya Litbang. Proposal kegiatan Litbang bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, menjadi syarat untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

“Dalam hal kegiatan … dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih wajib pajak, dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya …, wajib pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan … bersama,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020.

Proposal kegiatan Litbang bersama itu minimal memuat 8 informasi. Pertama, nomor dan tanggal proposal kegiatan Litbang. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema, dan topik Litbang. Keempat, target capaian dari kegiatan Litbang.

Kelima, nama dan NPWP dari rekanan kerja sama. Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Selain 8 informasi tersebut, proposal kegiatan Litbang bersama juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak yang bekerja sama.

Adapun guna memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, masing-masing wajib pajak yang bekerjasama harus menyampaikan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Permohonan harus melampirkan proposal kegiatan Litbang bersama dan surat keterangan fiskal. Permohonan tersebut juga dapat disampaikan secara luring dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan melalui sistem OSS. Hal ini berlaku untuk permohonan yang diajukan melalui OSS. Sementara itu, untuk permohonan secara luring, pemberitahuan kesesuaian disampaikan melalui surat pemberitahuan

Adapun besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan untuk masing-masing wajib pajak ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama, akumulasi biaya litbang yang ditanggung masing-masing wajib pajak.

Kedua, persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh. Adapun persentase tersebut berdasarkan pada kepemilikan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau tercapainya tahap komersialisasi dari masing-masing wajib pajak. Simak ‘Akhirnya Terbit PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang'. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.