PMK 153/2020

Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 12:15 WIB
Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam skema insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan terbagi atas 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto [maksimal 200%] …, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Proposal kegiatan litbang paling sedikit memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Kemudian, ada perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika OSS tidak berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan. Penyampaian permohonan dilakukan wajib pajak kepada kementerian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Kementerian Riset dan Teknologi).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

“[Permohonan] menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Selanjutnya, kementerian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan proposal dan kriteria litbang. Simak pula artikel ‘Ada 11 Fokus Litbang yang Dapat Insentif Supertax Deduction, Apa Saja?’.

Terhadap penelitian kesesuaian, dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kementerian dan/atau Lembaga (K/L) pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Pemberitahuan hasil penelitian, baik proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan dan kriteria litbang, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan (jika OSS tidak berjalan).

Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada direktur jenderal pajak melalui direktur peraturan perpajakan II serta K/L pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M