Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Ditjen Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam situasi pandemi Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Hal ini dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 16,9%.
"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan, kita tetap memberikan insentif perpajakan. Ini teman-teman pajak [DJP] mengalami tantangan yang tidak mudah," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. Di sisi lain, wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun.
Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif pajak tersebut senilai total Rp120,61 triliun.
Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak tersebut akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Dia pun meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.
Walaupun sebagian besar pelaku usaha menghadapi masa sulit, Sri Mulyani menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah, menurutnya, pemungutan pajak tetap harus berjalan.
“Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," ujar Sri Mulyani. (kaw)