PMK 153/2020

Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Oktober 2020 | 12.15 WIB
Pengajuan Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto Hingga 200% Lewat Ini

Ilustrasi. Tampilan laman OSS. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapat tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam skema insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang), wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Ketentuan ini diatur dalam PMK 153/2020. Seperti diketahui, pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%. Pengurangan terbagi atas 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan maksimal 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

“Untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto [maksimal 200%] …, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui OSS dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan dan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (1) PMK 153/2020.

Proposal kegiatan litbang paling sedikit memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Kemudian, ada perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika OSS tidak berjalan, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, penyampaian permohonan dapat dilakukan secara luar jaringan. Penyampaian permohonan dilakukan wajib pajak kepada kementerian bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Kementerian Riset dan Teknologi).

“[Permohonan] menggunakan surat sesuai contoh Format Surat Pemberitahuan Rencana Kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (3) PMK 153/2020.

Selanjutnya, kementerian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melakukan penelitian kesesuaian antara proposal kegiatan litbang yang diajukan dengan ketentuan proposal dan kriteria litbang. Simak pula artikel ‘Ada 11 Fokus Litbang yang Dapat Insentif Supertax Deduction, Apa Saja?’.

Terhadap penelitian kesesuaian, dilakukan koordinasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan kementerian dan/atau Lembaga (K/L) pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang yang dimohonkan.

Pemberitahuan hasil penelitian, baik proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai maupun tidak sesuai dengan ketentuan dan kriteria litbang, akan disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS atau surat pemberitahuan (jika OSS tidak berjalan).

Pemberitahuan hasil penelitian ditembuskan kepada direktur jenderal pajak melalui direktur peraturan perpajakan II serta K/L pemerintah yang menangani bidang terkait dengan tema litbang. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.