Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Beberapa ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam Pasal 14 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah.
Hal tersebut merupakan bagian perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 … Pasal 14 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).
Berikut perincian ayat pada Pasal 14 UU KUP yang berubah, ditambah, atau dihapus.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(Sebelumnya: sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan serta tidak ada klausul mengenai bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(Sebelumnya: dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak)
(Sebelumnya: Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.)
Pasal 14 ayat (5a) UU KUP
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Pasal 14 ayat (5b) UU KUP
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 14 ayat (5c) UU KUP
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
(Sebelumnya: tidak ada.) (kaw)