Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambahkan bahan baku vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 sebagai barang yang berhak mendapatkan insentif pajak. Harapannya, harga vaksin menjadi terjangkau.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahan baku vaksin bisa memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan PMK 143/2020. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi ketika vaksin virus Corona sudah ditemukan.
Dengan adanya insentif itu, produksi massal bisa dilakukan dengan bahan baku yang bebas pajak meskipun masih harus diimpor dari luar negeri. Dengan demikian, otoritas pajak mengharapkan biaya produksi dapat ditekan karena beban pajak ditanggung pemerintah.
“Betul [agar harga vaksin menjadi lebih terjangkau] karena PPh Pasal 22 dan PPN Impor untuk bahan baku vaksin kami relaksasi," katanya Jumat (2/10/2020).
Dalam PMK 143/2020, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.
Kemudian, PPN DTP juga diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut. Simak artikel ‘PMK Baru! Masa Pemberian PPN DTP Diperpanjang, Bahan Baku Vaksin Masuk’.
Selain itu, ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.
Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi tersebut diberikan sejak masa pajak Oktober 2020 sampai Desember 2020. Pembebasan tersebut diberikan setelah industri farmasi memperoleh surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Surat rekomendasi itu minimal memuat keterangan tentang identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, identitas penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan jika bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. (kaw)