PENGADILAN PAJAK

Bersengketa di Pengadilan Pajak, DJP dan DJBC Lebih Sering Kalah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 20 September 2020 | 06.01 WIB
Bersengketa di Pengadilan Pajak, DJP dan DJBC Lebih Sering Kalah

Ruangan penerima tamu di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Data penyelesaian sengketa oleh pengadilan pajak pada 2019 menunjukan Kementerian Keuangan, yakni Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), lebih sering kalah dari wajib pajak.

Pada 2019 pengadilan pajak telah merampungkan sengketa pajak antara otoritas dengan wajib pajak sebanyak 10.116 berkas sengketa. Sebagian besar keputusan memenangkan wajib pajak dalam perkara di pengadilan.

"Pengadilan pajak pada 2019 telah menyelesaikan 10.116 sengketa pajak dari 15.048 berkas perkara yang masuk," kata Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani dalam webinar Tax Education & Research Center (TERC) FEB UI, Rabu (16/9/2020).

Dia menjabarkan terdapat tujuh kategori putusan yang dihasilkan pengadilan atas sengketa pajak. Pertama, penyelesaian sengketa dengan pencabutan berkas perkara pada 2019 sebanyak 240 berkas.

Kedua, hasil putusan berkas perkara tidak dapat diterima sebanyak 621 berkas sengketa pajak. Ketiga, hasil putusan yang menolak sebanyak 2.388 berkas sengketa. Keempat, hasil putusan yang menambah pajak yang harus dibayar pada 2019 hanya ada 1 berkas sengketa.

Kelima, hasil putusan yang mengabulkan sebagian gugatan wajib pajak sebanyak 1.903 berkas sengketa. Keenam, hasil putusan yang mengabulkan sepenuhnya gugatan wajib pajak sebanyak 4.937 berkas perkara. Ketujuh, hasil putusan yang membatalkan sebanyak 76 berkas sengketa pajak.

Adapun sebagian besar berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak ditujukan untuk terbanding atau tergugat Kemenkeu dalam hal ini terhadap Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC). Hanya sebagian kecil gugatan ditujukan untuk pemerintah daerah.

Ditjen Pajak (DJP) paling banyak menjadi tergugat atau terbanding untuk sengketa di pengadilan pajak. Periode 2013 sampai 2019 sudah ada 53.629 berkas sengketa yang ditujukan kepada DJP. Data 2019 menunjukan gugatan atau banding untuk DJP sebanyak 12.882 berkas sengketa.

Selanjutnya Ditjen Bea Cukai sebagai tergugat atau terbanding pada periode yang sama sebanyak 22.569 berkas sengketa. Pada 2019, gugatan atau banding terhadap DJBC sebanyak 2.142 berkas sengketa.

Terakhir, pemerintah daerah sebagai tergugat atau terbanding sebanyak 1.916 sengketa untuk periode 2013 sampai dengan 2019 dan untuk tahun lalu hanya ada 24 berkas sengketa dengan tergugat atau terbanding dari pihak pemda. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ahmadanoval
baru saja
Seharusnya sengketa pajak tdk perlu sd pengadilan. Cukup di pemeriksaan tapi pemeriksa nya di berikan pelajaran logika ekonomi jgn basisnya sbg alat u memenuhi kebutuhan anggaran djp jo menkeu jo pemerintah...alias APBN..