Ilustrasi. Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (4/9/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka.
Bentuk dan tata cara penyampaian laporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.123/PMK.03/2020. Beleid yang berlaku mulai 2 September 2020 ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2020.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PP No.30/2020 … , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak … dalam rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh,” demikian bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK itu, dikutip pada Rabu (9/9/2020).
Beleid ini kembali menegaskan adanya penyesuaian tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang turun menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Tarif tersebut akan kembali turun menjadi 20% dan berlaku mulai tahun pajak 2022.
Selain itu, untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek. Pertama, saham yang lepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.
Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Adapun laporan pemenuhan persyaratan tersebut meliputi dua laporan. Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek.
Laporan bulanan itu juga dapat berupa laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri
Laporan bulanan tersebut dibuat untuk setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tahun pajak, serta menyatakan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 123/2020.
Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa. Laporan ini disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 123/2020. Adapun wajib pajak selanjutnya melampirkan kedua laporan tersebut sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap tahun pajak. (kaw)