Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan pembaruan aplikasi e-Faktur terbaru ini sudah melalui empat tahap uji coba atau piloting sejak Februari 2020.
Pada piloting e-Faktur 3.0 pertama, DJP melakukan uji coba secara terbatas kepada empat PKP di KPP wajib pajak besar. Kemudian diperluas pada 27 PKP di KPP WP besar dan KPP Madya Jakarta.
Selanjutnya uji coba kembali diperluas pada Agustus 2020 dengan melibatkan 4.617 PKP pada seluruh PKP yang terdaftar di KPP WP besar, KPP Madya Jakarta dan 19 PKP di KPP Madya luar wilayah Jakarta.
Kini uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 memasuki tahap akhir pada 1 September 2020 dengan melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP.
"Ini merupakan piloting terakhir sebelum implementasi nasional pada 1 Oktober 2020 untuk e-Faktur 3.0 untuk semua PKP yang jumlahnya mencapai 678.886 PKP," katanya dalam sosialisasi e-Faktur 3.0, Selasa (1/9/2020).
Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB).
Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.
DJP melalui prepopulated secara otomatis menyediakan data PM atau PIB bagi wajib pajak untuk memudahkan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik.
"Dengan prepopulated PM dan PIB diharapkan mampu mengurangi kesalahan input yang selama ini sering terjadi terutama untuk input nomor transaksi penerimaan negara yang memiliki kombinasi huruf dan angka," jelas Gideon.
Dengan prepopulated PM dan PIB, wajib pajak juga dengan dengan leluasa dapat melakukan pengkreditan sesuai masa pajak baik untuk kegiatan impor dan juga perolehan di dalam negeri.
Selain itu, Gideon menambahkan data e-faktur pajak masukan atas nomor pokok wajib pajak (NPWP) PKP nantinya juga akan tersedia secara otomatis seiring dengan pembaruan aplikasi tersebut.
Tak ketinggalan, pembuatan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur 3.0 ini juga makin mudah lantaran data faktur pajak sudah disediakan oleh sistem. Adapun pelaporan SPT Masa PPN mengadopsi sistem prepopulated melalui laman khusus e-faktur.
"Jadi seluruh data faktur PK (pajak keluaran), PM dan dokumen lain yang telah di upload PKP akan tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN," tutur Gideon. (rig)