ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Mei 2026 | 19.00 WIB
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak restoran dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski telah memenuhi batas omzet pengusaha kecil.

Kring Pajak menjelaskan kewajiban menjadi PKP bergantung pada jenis penyerahan barang atau jasa yang dilakukan wajib pajak. Untuk usaha restoran, makanan dan minuman yang disajikan justru bukan objek PPN.

“Sepanjang penghasilan diperoleh dari penyerahan yang bukan objek PPN, meskipun omzetnya melebihi Rp4,8 miliar maka tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (13/5/2026).

Sebagai informasi, penjelasan yang disampaikan Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet di media sosial yang menanyakan perlu tidaknya restoran yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengecualian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya dari objek PPN turut diatur dalam undang-undang perpajakan, tepatnya pada Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN.

Makanan dan minuman tersebut, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, merupakan objek pajak daerah. Adapun ketentuan objek pajak daerah tersebut diatur dalam UU HKPD.

Dengan demikian, apabila sebuah PT mengelola restoran dan seluruh omzetnya berasal dari penjualan makanan atau minuman yang telah dipungut pajak daerah (PBJT) oleh pemda maka omzet tersebut tidak menjadi dasar kewajiban pengukuhan PKP.

Artinya, meskipun total peredaran bruto usaha restoran mencapai lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak tidak perlu mendaftar sebagai PKP sepanjang tidak melakukan penyerahan lain yang merupakan objek PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.