Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Piutang pajak pada 2019 tercatat mengalami peningkatan 6,67% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya.
Kewajiban pembayaran pajak dari wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) pada 2019 tercatat mencapai Rp72,63 triliun. Nominal piutang pajak ini meningkat 6,67% dibandingkan dengan posisi pada 2018 yang senilai Rp68,09 triliun.
Peningkatan piutang pajak ini tercatat dalam bab penjelasan pos-pos neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saldo piutang tersebut disajikan berdasarkan Laporan Perkembangan Piutang Pajak (LP3).
“LP3 merupakan hasil generate data sumber dari Sistem Informasi DJP pada tanggal 10 April 2020 dan hasil perhitungan atas mutasi piutang pajak dari transaksi setelah tanggal neraca (subsequent event) sampai dengan 31 Mei 2020 untuk posisi saldo per 31 Desember 2019,” demikian bunyi penjelasan dalam LKPP tersebut, dikutip pada Rabu (29/7/2020).
Dari nilai piutang pajak Rp72,63 triliun tersebut, DJP menyisihkan piutang pajak sebesar Rp44,89 triliun. Apabila diperinci, senilai Rp34,43 triliun atau 47,4% dari total piutang pajak pada 2019 dikategorikan sebagai piutang pajak dengan kualitas macet.
Lebih lanjut, total piutang pajak dengan kualitas diragukan mencapai Rp18,84 triliun, sedangkan total piutang pajak dengan kualitas kurang lancar tercatat mencapai Rp11,26 triliun. Nominal piutang pajak dengan kualitas lancar tercatat hanya sebesar Rp8,08 triliun atau 11,1% dari total piutang pajak.
Tahun sebelumnya, piutang pajak yang disisihkan oleh DJP sebesar Rp41,09 triliun. Dengan ini, terdapat pertumbuhan penyisihan piutang pajak dari 2018 ke 2019, yaitu sebesar 9,24% atau senilai Rp3,79 triliun
Melalui penyisihan piutang pajak pada 2019, piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan oleh DJP hanya senilai Rp27,73 triliun. Nilai itu hanya mengalami pertumbuhan 2,76% atau sebesar Rp743,87 miliar.
Lebih lanjut, LKPP 2019 juga mencatat piutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2019 mencapai Rp31,9 triliun, tumbuh 35,52% dari piutang pajak daluwarsa per 31 Desember 2018 yang tercatat senilai Rp23,54 triliun.
Secara lebih rinci, pada 2019 terdapat penghapusan piutang pajak melalui 16 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penghapusan Piutang Pajak yang Tidak Dapat Ditagih Lagi senilai Rp3,21 triliun. Jumlah ketetapan yang dihapuskan mencapai 18.603 ketetapan yang berasal dari 15 Kanwil DJP.
Usulan penghapusan piutang tersebut telah melewati review Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebelum akhirnya disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk dihapuskan. (kaw)