Prosesi peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). (tangkapan layar Youtube DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Kamis (23/7/2020), Ditjen Pajak (DJP) bersama empat bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meluncurkan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Terkait dengan dengan peluncuran tersebut, DJP menyampaikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-31/2020. Dalam siaran pers tersebut, otoritas pajak berharap kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.
“Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan,” tulis DJP. Simak pula artikel ‘Diluncurkan Hari Ini! Daftar NPWP Bisa di 4 Bank BUMN’.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP. Pasalnya, dalam proses pembukaan rekening bank maupun mengajukan kredit, NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi perbankan. Hal ini dikarenakan validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.
“Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘DJP Ingin Perbankan Jadi Penyedia One Stop Service Pajak’.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah.
DJP mengimbau wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional. (kaw)