Ilustrasi. Sebuah kapal bermuatan peti kemas melakukan peran pemanduan oleh kapal tunda saat akan bersandar di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Berlakunya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) membuat barang impor asal Australia mendapatkan tarif preferensi.
Penetapan tarif preferensi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2020. Adapun perincian tarif untuk setiap klasifikasi barang impor asal Australia tercantum dalam lampiran huruf A beleid tersebut.
“Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1), beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (8/7/2020)
Lampiran huruf A PMK 81/2020 secara total berjumlah 610 halaman. Secara ringkas, lampiran tersebut menguraikan pos tarif dan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta 17 kolom tarif bea masuk IA-CEPA.
Adapun 17 kolom tarif tersebut menjabarkan tarif bea masuk IA-CEPA untuk setiap klasifikasi barang impor dari 2020 hingga 2036 dan seterusnya. Beleid ini menegaskan khusus untuk tarif bea masuk IA-CEPA 2020 berlaku mulai 5 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Sementara itu, untuk tarif bea masuk IA CEPA 2021 dan seterusnya berlaku terhitung mulai 1 Januari sampai dengan akhir tahun. Misalnya, tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom (6) mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum (most favoured nation) lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka IA-CEPA maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Adapun beleid yang ditetapkan pada 3 Juli 2020 ini mulai berlaku pada 5 Juli 2020. Selain itu, beleid ini dirilis sebagai tindak lanjut dari telah diratifikasinya IA-CEPA sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan perjanjian kemitraan tersebut terjalin setelah melewati proses perundingan yang panjang, yaitu hampir satu dekade. Menurutnya, manfaat utama dari IA-CEPA adalah produk Indonesia yang bisa bebas bea masuk saat diekspor ke Australia.
Selain itu, Agus menyebut pemberlakuan IA-CEPA dapat memperbesar nilai ekspor produk unggulan Indonesia ke Australia. Beberapa produk unggulan ekspor ke Australia tersebut misalnya otomotif, kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi, serta peralatan elektronik.
Selain itu, perjanjian ini membuat impor produk dari Australia dikenai bea masuk 0% yang dinilai akan menguntungkan para pelaku usaha makanan-minuman, hotel, restoran, dan katering. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen dapat menikmati berbagai varian produk dengan harga yang lebih terjangkau. (kaw)