KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Telusuri Pemanfaatan Insentif Pajak di Rumah Sakit

Dian Kurniati
Selasa, 30 Juni 2020 | 15.40 WIB
Sri Mulyani Bakal Telusuri Pemanfaatan Insentif Pajak di Rumah Sakit

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menelusuri efektivitas pemanfaatan insentif pajak di rumah sakit dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp87,55 triliun untuk belanja alat-alat kesehatan, termasuk sejumlah insentif pajak untuk sektor kesehatan dan pendukungnya dalam menangani pandemi.

"Kami akan tracking. Semakin itu bisa digunakan ke pihak yang membutuhkan, kami harap ekonomi di bidang kesehatan menjadi lebih baik," katanya dalam temu wicara dengan Gugus Tugas Nasional secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Sri Mulyani memerinci insentif pajak yang diberikan selama pandemi ini di antaranya kepada rumah sakit rujukan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) khusus pengadaan obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk penanganan pandemi.

Obat dan alat kesehatan itu antara lain seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Insentif PPN DTP juga berlaku untuk penyedia jasa lain yang menunjang penanganan pandemi. Contoh, jasa konstruksi rumah sakit, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung kesehatan lainnya.

Pemerintah juga membebaskan pemungutan atau pemotongan PPh, yakni PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi.

Lalu, pembebasan PPh Pasal 22 berlaku atas penjualan barang keperluan dalam penanganan pandemi yang dibeli oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk.

Kemudian, insentif PPh Pasal 23 berlaku atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan untuk penanganan wabah pandemi.

Menurut Menkeu, berbagai insentif pajak itu diharapkan mendorong percepatan penanganan pandemi di Indonesia. Dia beralasan pemulihan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat juga sangat bergantung pada penanganan masalah kesehatannya.

“Dengan begini kemungkinan untuk memulihkan kondisi sosial-ekonomi menjadi lebih besar,” ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.