PER-12/PJ/2020

Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 10.30 WIB
Pernyataan Resmi DJP Soal Peraturan Baru Pemungutan PPN Produk Digital

Ilustrasi. Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan dari PMK 48/2020 ini memuat batasan kriteria tertentu pemungut PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat PMSE.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi pada pagi ini, Selasa (30/6/2020). Keterangan resmi disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: SP-27/2020 berjudul “Kriteria Pelaku E-Commerce yang Dapat Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri”.

DJP mengatakan penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Simak artikel ‘Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE’.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Dengan kriteria tersebut tersebut, sambung DJP, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah traffic dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%.

“Namun, pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN,” imbuh DJP. Simak pula artikel ‘Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP’.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

“Yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian pernyataan DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.