PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 12:30 WIB
Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan Amazon Kindle. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 48/2020 berlaku mulai 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) memastikan beberapa buku, termasuk dalam bentuk e-book, dari luar negeri tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan spesifikasi mengenai jenis buku-buku yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) – sesuai PMK 5/2020 – akan diperinci secara teknis.

“Terkait buku-buku dari luar negeri yang dibeli secara elektronik oleh konsumen Indonesia tentu akan mendapatkan fasilitas PMK No. 5/2020 sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam PMK No. 5/2020. Secara teknis nanti akan kami tegaskan,” ujar Hestu, Jumat (5/6/2020).

Dalam PMK 48/2020 diatur disebutkan pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak PPN.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.

Adapun barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik. Dengan demikian, e-book juga termasuk.

Namun, di dalam PMK 5/2020 diatur beberapa jenis buku yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Buku (termasuk e-book) yang dimaksud antara lain buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku’.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa platform digital yang menjual e-book terbitan luar negeri kepada konsumen domestik. Beberapa diantaranya seperti Amazon Kindle dan Google Play Books. Jenis buku yang dijual bermacam-macam mulai dari buku pendidikan hingga buku yang bersifat umum seperti karya fiksi dan nonfiksi.

Sesuai PMK 5/2020, yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024