PER-12/PJ/2020

Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 22:06 WIB
Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru yang memuat batasan kriteria tertentu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan dari PMK 48/2020 ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Otoritas menegaskan lagi pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE … terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A beleid ini.

Adapun batasan kriteria tertentu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Juli 2020 akan menunjuk sekitar 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Simak juga artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

Keenam pelaku usaha PMSE ini dinilai memenuhi kriteria dan sudah siap menjadi pemungut. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, para pelaku usaha PMSE tersebut bisa memungut PPN produk digital dari luar negeri mulai 1 Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2020 | 19:23 WIB

PR selanjutnya memastikan target potensialnya tercapai

29 Juni 2020 | 23:19 WIB

Menurut saya pribadi, threshold yang ditunjukan dalam peraturan baru ini memberikan ketegasan dan batasan yang akan cepat terlampaui oleh pelaku pmse terutama trend berbelanja online dan aktivitas seluncur pengguna internet tersebut. Bagaimana tidak, trend tersebut sedang digandrungi karena aktivitas diluar rumah sedang dibatasi. Semoga pihak djp memiliki alat pengawasan yang tepat sehingga tidak kecolongan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi