PER-12/PJ/2020

Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Juni 2020 | 07.00 WIB
Ingin Jadi Pemungut PPN PMSE? Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tapi belum ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN), dapat menyampaikan pemberitahuan secara mandiri kepada Dirjen Pajak untuk penunjukkan.

Ketentuan yang sudah diatur dalam PMK 48/2020 ini juga tegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

“Pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-12/PJ/2020, seperti dikutip pada Selasa (29/6/2020).

Adapun pemberitahuan yang dimaksud dapat disampaikan melalui alamat posel (email) atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan demikian, akan ada pemberitahuan teknis lanjutan dari otoritas.

Setelah disampaikan kepada DJP, sesuai Pasal 5 ayat (3) PER-12/PJ/2020, pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan Dirjen Pajak untuk menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Seperti diberitakan sebelumnya, penunjukan dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriterian tertentu. Batasan itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. Simak artikel ‘Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE’.

“Pemberitahuan … dapat dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (4) PER-12/PJ/2020.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Juli 2020 akan menunjuk sekitar 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Simak juga artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.