SEWINDU DDTCNEWS
PELAYANAN PAJAK

Pekan Kedua Dibukanya Kembali Pelayanan Tatap Muka, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2020 | 15.21 WIB
Pekan Kedua Dibukanya Kembali Pelayanan Tatap Muka, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut proses bisnis yang dijalankan dalam tatanan kenormalan baru (new normal), tidak terkecuali pelayanan tatap muka, berjalan lancar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelayanan tatap muka yang kembali dibuka mulai awal pekan lalu berjalan tanpa kendala berarti. Protokol kesehatan dijalankan dengan baik oleh unit kerja DJP di seluruh daerah.

"Sejauh ini berjalan lancar," katanya Selasa (23/6/2020).

Berjalan lancarnya pelayanan tatap muka dalam tatanan kenormalan baru (new normal), sambung Hestu, bukan hanya karena andil dari otoritas. Pasalnya, kepatuhan penerapan protokol kesehatan oleh wajib pajak dan tamu yang datang ke kantor pajak juga sangat berpengaruh.

Dia menuturkan pegawai DJP sudah mulai membiasakan diri dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wajib pajak juga terpantau memahami dan menjalankan dengan baik protokol saat pelayanan tatap muka dibuka terbatas.

"Para wajib pajak mengerti dengan kondisi tersebut, termasuk dibatasinya jumlah yang dapat dilayani dan penggunaan sistem antrean online/aplikasi," ungkapnya.

Selain itu, Hestu juga tetap mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan pelayanan DJP berbasis elektronik di masa pandemi Covid-19. Dia mendorong wajin pajak untuk memanfaatkan layanan online untuk pendaftaran NPWP melalui saluran e-Reg DJP.

Dalam SE-33/PJ/2020 dinyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali dengan beberapa pengecualian. Layanan yang dikecualikan adalah pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT tahunan dan SPT masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, layanan surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, layanan surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.