Tampilan e-Reporting Insentif Covid-19 saat diakses pada sore ini, Rabu (10/6/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, tidak bisa diakses untuk sementara waktu.
Hal ini DDTCNews temui saat mengakses fitur tersebut melalui DJP Online. Saat diakses, yang muncul justru grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.
“Iya [tidak bisa diakses]. Ada beberapa validasi tambahan yang mau kita deploy agar data yang masuk bisa bagus kualitasnya,” katanya, Rabu (10/6/2020).
Seperti diketahui, hingga saat ini e-Reporting Insentif Covid-19 juga baru bisa melayani pelaporan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Fitur pelaporan insentif pajak lainnya belum tersedia.
Adapun laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sementara itu, Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
Iwan mengatakan validasi tambahan akan diberikan untuk semua jenis pelaporan pemanfaatan ioinsentif pajak. Seperti diketahui, pelaporan ini diwajibkan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap pemanfaatan insentif.
Beberapa skema pengawasan dapat disimak dalam artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’, ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’, dan ‘DJP Juga Awasi Pemanfaatan Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25’.
“Insyaallah Senin depan sudah deploy,” imbuh Iwan. (kaw)