PMK 44/2020

Manfaatkan PPh final DTP, Pelaku UMKM Ini Tak Perlu Buat Kode Billing

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Juni 2020 | 11.55 WIB
Manfaatkan PPh final DTP, Pelaku UMKM Ini Tak Perlu Buat Kode Billing

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan tahu putih di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku UMKM yang hanya melakukan mekanisme setor pajak sendiri tidak perlu membuat kode billing saat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sesuai PMK 44/2020.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Otoritas mengatakan pelaku UMKM yang melakukan mekanisme setor pajak sendiri hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP.

“Selama memang UMKM hanya melakukan mekanisme setor sendiri maka tidak perlu membuat kode billing. Cukup pelaporan realisasi saja,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, seperti dikutip pada Kamis (4/6/2020).

Kewajiban untuk melampirkan kode billing saat menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP, sambung Kring Pajak, ditujukan jika pelaku UMKM tersebut bertransaksi dengan pemotong.

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020  juga disebutkan pemotong atau pemungut pajak membuat surat setoran pajak (SSP) atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020".

Sebagai informasi, hingga 27 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah permohonan insentif dalam PMK No.44/2020 dan PMK No.28/2020 mencapai 375.913. Sekitar 91,9% atau sebanyak 345.640 permohonan dikabulkan DJP.

Dari jumlah tersebut, pengajuan insentif PPh final UMKM DTP tercatat paling banyak, yaitu sekitar 186.537 permohonan dengan 98,4% atau 183.595 permohonan yang dikabulkan. Namun, DJP menilai keikutsertaan pelaku UMKM ini masih minim. Simak artikel ‘DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM’.

Otoritas pajak sebelumnya menyatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%. UMKM yang beru mendaftar NPWP sekarang juga bisa langsung memanfaatkan insentif. Simak artikel ‘Pelaku UMKM yang Baru Daftar NPWP Bisa Dapat Insentif PPh Final DTP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.