JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di wilayah masing-masing.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
"Kami Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemda, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," ujar Mendagri Tito Karnavian, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memperkuat pengawasan atas SPPG sekaligus mendukung pelaksanaan MBG sebagai program prioritas presiden.
Tito mengatakan MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, pemda perlu turut memastikan program tersebut berjalan dengan baik dan sesuai standar.
Melalui SE tersebut, kepala daerah dapat membentuk satuan tugas (satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap SPPG. Satgas MBG beranggotakan perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat.
Pemeriksaan dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun oleh BGN.
"Apa saja tugas Satgas MBG? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh BGN. Setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," kata Tito.
Tidak hanya memeriksa SPPG, pemda juga diminta menampung evaluasi dari penerima manfaat dengan menyebarkan kuesioner. Penyebaran kuesioner dilakukan bersama kepala sekolah dan komite sekolah guna memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.
Hasil inspeksi SPPG dan evaluasi dari penerima manfaat akan disampaikan kepada BGN dan Kemendagri. Hasil tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan kelayakan operasional SPPG. (rig)
