News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 77/2026

Pagu PPN Pesawat DTP Rp722 M, Kemenhub Dorong Warga Berwisata Nataru

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026 | 10.30 WIB
Pagu PPN Pesawat DTP Rp722 M, Kemenhub Dorong Warga Berwisata Nataru
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengalokasikan pagu senilai Rp722 miliar untuk pemberian fasilitas PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (PPN DTP) pada momentum libur Natal dan tahun baru.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pemerintah memberikan fasilitas pajak tersebut untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat sekaligus memudahkan masyarakat yang hendak bepergian selama libur Nataru. Selain PPN DTP, pemerintah juga memberikan potongan tarif pelayanan kebandarudaraan.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11%–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," katanya, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

Fasilitas PPN DTP tersebut diatur dalam PMK 77/2026. Mengacu pada ketentuan tersebut, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri yang memenuhi persyaratan.

Insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027. Namun, PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Perlu diingat, PPN atas komponen biaya lainnya seperti ekstra bagasi dan pemilihan kursi tidak ditanggung pemerintah.

Sementara itu, potongan tarif kebandarudaraan diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237/2026. Kebijakan ini mencakup diskon sebesar 50% atas pelayanan jasa penumpang pesawat udara (passenger service charge/PSC) dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara.

Diskon berlaku pada bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga memberikan pengurangan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 50% atas pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara.

Lukman menambahkan Ditjen Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan stimulus sesuai dengan ketentuan.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur tahun baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.