News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 71/2026

PMK 71/2026 Beri Dirjen Pajak Diskresi Hapus Sanksi Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 29 Oktober 2026 | 13.00 WIB
PMK 71/2026 Beri Dirjen Pajak Diskresi Hapus Sanksi Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 memberikan diskresi terbatas kepada dirjen pajak untuk menyelenggarakan program penghapusan dan pengurangan sanksi.

Direktur Keberatan dan Banding DJP Etty Rachmiyanthi mengatakan diskresi terbatas dimaksud termuat dalam Pasal 27A PMK 71/2026 yang memungkinkan dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

"Kami membuka ruang diskresi sedikit. Diskresi terbatas untuk merespons perekonomian sekarang. Dengan program ini kami bisa membantu wajib pajak, usahanya bisa jalan terus tanpa dibebani sanksi," ujar Etty, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Dalam Pasal 27A tersebut ditegaskan dirjen pajak bisa melakukan pengurangan ataupun penghapusan sanksi untuk mendorong perekonomian nasional. Pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan untuk permohonan yang diajukan maksimal 2 tahun sejak berlakunya PMK 71/2026.

Dengan ditetapkannya PMK 71/2026, dirjen pajak pun memiliki ruang untuk memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.

Dengan berlakunya KEP-239/PJ/2026, wajib pajak berkesempatan untuk memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100% bila melakukan pelunasan pokok pajak pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Bila pelunasan pokok baru dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan hanya sebesar 50%. Bila pokok dilunasi pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 20%.

Untuk memperoleh pengurangan sanksi dimaksud, wajib pajak harus mengajukan permohonan sekaligus memenuhi syarat pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta memenuhi persyaratan pada Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.

Keempat syarat tersebut yakni:

  1. tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya;
  2. mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum lainnya, tetapi telah dicabut;
  3. menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan; dan
  4. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.