JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/2026 memberikan diskresi terbatas kepada dirjen pajak untuk menyelenggarakan program penghapusan dan pengurangan sanksi.
Direktur Keberatan dan Banding DJP Etty Rachmiyanthi mengatakan diskresi terbatas dimaksud termuat dalam Pasal 27A PMK 71/2026 yang memungkinkan dirjen pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.
"Kami membuka ruang diskresi sedikit. Diskresi terbatas untuk merespons perekonomian sekarang. Dengan program ini kami bisa membantu wajib pajak, usahanya bisa jalan terus tanpa dibebani sanksi," ujar Etty, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Dalam Pasal 27A tersebut ditegaskan dirjen pajak bisa melakukan pengurangan ataupun penghapusan sanksi untuk mendorong perekonomian nasional. Pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan untuk permohonan yang diajukan maksimal 2 tahun sejak berlakunya PMK 71/2026.
Dengan ditetapkannya PMK 71/2026, dirjen pajak pun memiliki ruang untuk memberlakukan pengurangan atau penghapusan sanksi melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Dengan berlakunya KEP-239/PJ/2026, wajib pajak berkesempatan untuk memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100% bila melakukan pelunasan pokok pajak pada periode 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Bila pelunasan pokok baru dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan hanya sebesar 50%. Bila pokok dilunasi pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 20%.
Untuk memperoleh pengurangan sanksi dimaksud, wajib pajak harus mengajukan permohonan sekaligus memenuhi syarat pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta memenuhi persyaratan pada Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.
Keempat syarat tersebut yakni:
