SIMALUNGUN, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatera Utara II bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif mengedukasi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Simalungun. Materinya adalah insentif pajak dan perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sumatera Utara II Jendri Sunandar Saragih mengatakan pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas pajak bagi UMKM, termasuk pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya, bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh.
“DJP hadir sebagai mitra yang mendampingi kawan-kawan pelaku ekonomi kreatif dan pemilik HAKI. Kami terus membersamai melalui sosialisasi regulasi perpajakan yang berkeadilan serta kemudahan fasilitas, salah satunya fasilitas pembebasan pajak bagi omzet sampai dengan Rp500 juta seumur hidup bagi wajib pajak orang pribadi," ujarnya dikutip pada Rabu (28/10/2026).
Jendri menjelaskan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setiap tahun itu berlaku tanpa batas waktu. Ketentuan ini tetap berlaku setelah terbit PP 20/2026 yang mengubah PP 55/2022.
Selain itu, PP 20/2026 memungkinkan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan memakai tarif PPh final UMKM 0,5% tanpa batas waktu sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satunya, peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Pada kesempatan itu, Jendri juga menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi. Untuk itu, peserta mendapat edukasi penggunaan Coretax DJP. Materinya mencakup aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan bukti potong melalui e-bupot. Peserta juga dibekali mekanisme pemanfaatan insentif perpajakan.
Selain soal pajak, ada pula ulasan mengenai pentingnya perlindungan KI. Menurutnya, KI seperti merek produk kopi dan hak cipta motif ulos dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam membuka akses pembiayaan.
PP 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Ekonomi Kreatif telah mengatur skema pembiayaan berbasis KI. Melalui skema tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan bank maupun nonbank dengan memanfaatkan KI sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sebagai informasi, edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk Penguatan Kekayaan Intelektual melalui Peningkatan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif dalam Rangka Aktivasi Creative Hub di Kabupaten Simalungun.
Kegiatan yang digelar bersama Kemenekraf itu berlangsung di Mess Pemprovsu Pora-Pora Tengku Rizal Nurdin, Parapat, pada Selasa (27/10/2026). (kaw)
