News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Pengurangan Sanksi Pajak Bisa Diajukan hingga 1 Oktober 2028

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 29 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Ingat! Pengurangan Sanksi Pajak Bisa Diajukan hingga 1 Oktober 2028
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi pajak tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DJP. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui coretax system.

"Kebijakan ini diberikan melalui permohonan sehingga tidak berlaku secara otomatis. Bapak dan ibu dapat memeriksa kembali kewajiban yang masih perlu diselesaikan dan berkonsultasi dengan kantor pajak apabila memerlukan penjelasan," ujarnya, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Bimo menyampaikan besaran persentase pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan secara bervariasi tergantung jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban.

Dia menerangkan wajib pajak dapat melihat ketentuan teknis serta persyaratan untuk memanfaatkan keringanan sanksi administratif pajak melalui PMK 71/2026 dan Keputusan Dirjen Pajak KEP-239/PJ/2026.

"Kebijakan ini membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan jenis dan sanksi sesuai persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam KEP Dirjen," tuturnya.

Berdasarkan Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026, pengurangan atau penghapusan sanksi diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dan paling lambat diajukan pada 1 Oktober 2028.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi via coretax. Caranya, login ke akun coretax, lalu pilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non-Keberatan. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) dan klik Lanjut.

Bimo berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Dia pun mengingatkan makin cepat wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif pajak dan membayar pokok utang pajak, makin besar juga pengurangannya.

"Kami berharap kesempatan ini disambut dengan iktikad baik dari wajib pajak untuk melaporkan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban perpajakannya," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.