News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KOTA PALEMBANG

Pemkot Beri Diskon PBB hingga 80% dan Hapus Denda Pajak

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 29 Oktober 2026 | 14.30 WIB
Pemkot Beri Diskon PBB hingga 80% dan Hapus Denda Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

PALEMBANG, DDTCNews - Pemkot Palembang, Sumatera Selatan meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai 27 Oktober hingga 30 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan warga dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 selama periode program dengan memperhatikan ketentuan pelunasan yang dipersyaratkan. Salah satu syaratnya adalah wajib pajak harus melunasi PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2026.

"Pemutihan yang kami lakukan benar ya. Pemerintah Kota Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota [untuk program relaksasi] tertanggal 27 Oktober sampai dengan 30 Desember 2026," ujarnya, dikutip pada Kamis (29/10/2026).

Terdapat 3 jenis keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 80% atas ketetapan tahun pajak 2002–2020.

Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50% atas ketetapan tahun pajak 2021–2025.

Ketiga, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Melalui relaksasi ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan atas PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya.

"Pemutihan ini kami berikan terhadap seluruh denda, baik denda PBB maupun pajak lainnya," kata Jamiah, seperti dilansir suarametropolitan.com.

Warga Kota Palembang yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh diskon pokok PBB-P2 dan pemutihan denda pajak daerah secara otomatis saat melakukan pembayaran PBB-P2.

Pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan secara daring maupun luring. Berbagai kanal pembayaran yang tersedia antara lain Bank BJB, gerai Indomaret dan Alfamart, Pos Indonesia, Bank Sumsel Babel, mobile banking atau ATM Mandiri, serta marketplace Tokopedia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.