PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan bimbingan teknis Coretax DJP, sekaligus penerapan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2026 kepada instansi pemerintah secara luring pada 21 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Palopo menugaskan penyuluh pajak Octavianus Somalinggi. Penyuluh lalu menjelaskan pokok-pokok perubahan pada PER-12/PJ/2026 perihal pembetulan SPT, khususnya SPT Masa PPh 21.
“Konsepnya sederhana. Ketika wajib pajak membetulkan SPT Masa PPh 21, seluruh pembayaran yang sudah dilakukan hingga pembetulan terakhir akan diperhitungkan. Pasal 129A PER-12/PJ/2026 menetapkan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar hak dan kewajiban perpajakan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (29/10/2026).
Sebagai ilustrasi, misalnya pada SPT PPh Pasal 21 normal terdapat pajak terutang senilai Rp600.000 dan telah dibayar. Lalu, SPT dibetulkan menjadi pajak terutang senilai Rp700.000 sehingga terdapat tambahan pembayaran sejumlah Rp100.000.
Selanjutnya, pada saat pembetulan, sistem akan secara otomatis memperhitungkan nilai Rp700.000 (Rp600.000+Rp100.000) tersebut pada kolom ‘kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan’ di induk SPT.
"Pada skema sebelumnya (delta) SPT pembetulan dapat memunculkan kurang bayar semu meski masih ada lebih bayar pada SPT normal, sedangkan pada skema saat ini (replace), perhitungan kurang bayar atau lebih bayar memperhitungkan seluruh pembayaran dan pengembalian yang telah dilakukan," jelas Octavianus.
Lebih lanjut, dia menyebut PER-12/PJ/2026 berlaku sejak 1 Oktober 2026 merevisi aturan sebelumnya yaitu PER-11/PJ/2025. Menurutnya, peraturan tersebut memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan aplikasi Coretax DJP dengan kebutuhan wajib pajak.
Dia pun berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait dengan ketentuan dan mekanisme pembetulan SPT. Alhasil, wajib pajak dapat mengimplementasikan aturan tersebut untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)
