JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pedagang online (seller) tidak menaikkan harga barang yang dijual di marketplace dengan alasan adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang berlaku penuh mulai 1 Oktober 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kewajiban perpajakan tersebut pada dasarnya sudah melekat pada pelaku usaha, baik yang menjalankan usaha secara online maupun offline, seperti toko konvensional.
"Kami tidak berharap ada isu harga. Bukan berarti Bapak dan Ibu harus menaikkan harga karena sekarang ada pajak yang dipungut. Karena sebetulnya ini sudah merupakan suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan walaupun tidak melakukan usaha daring atau berjualan online," ujarnya dalam Edukasi PMK 37/2025, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Inge menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutannya. Sebelumnya, seller harus menyetorkan dan melaporkan sendiri pajaknya. Kini, pajak tersebut dipungut dan disetor ke negara oleh penyedia marketplace.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru memudahkan para seller. Oleh karena itu, dia menilai kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini semestinya tidak menjadi alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga barang yang dijual di marketplace.
"Semoga Bapak dan Ibu tidak merasa keberatan dengan apa yang nanti akan dilakukan marketplace. Justru harapannya adalah Bapak dan Ibu merasa terbantu karena tidak lagi harus menyetorkan pajaknya sendiri," kata Inge.
Perlu diketahui, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan seller, yakni Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.
Inge menambahkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 berlaku secara penuh mulai 1 Oktober 2026. DJP pun akan meninjau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Karena kebijakan ini sudah diberlakukan secara penuh pada 1 Oktober 2026, kami ingin melihat perkembangannya sebulan ini seperti apa. Nanti, sama-sama kita lihat di awal November di mana ada pelaporan dari para marketplace," tutupnya. (dik)
