SE-29/PJ/2020

Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 05 Mei 2020 | 14.35 WIB
Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak merilis beleid yang menjabarkan tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Tata cara tersebut dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Sebagai beleid yang dirilis untuk menjadi petunjuk pelaksanaan PMK No.44/PMK.03/2020, SE ini juga memberikan perincian tentang tata cara penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK No.44/PMK.03/2020 dan menjelaskan mengenai tata cara… pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak,” demikian kutipan tujuan dalam SE 29/PJ/2020.

Adapun laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Secara lebih terperinci, untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Simak pula artikel 'Soal Laporan Insentif PPh Final DTP bagi UMKM, DJP Siapkan Aplikasinya'. 

Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Selanjutnya, dalam hal pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sampai dengan tanggal yang ditetapkan, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada Account Representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan.

“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut. Simak juga artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.