Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aplikasi khusus bagi penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) UMKM sesuai PMK No.44/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk saat ini, sistem DJP Online baru menyediakan pengajuan permohonan surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’. Untuk sistem pelaporan masih disiapkan.
“Saat ini sedang disiapkan aplikasi untuk laporan realisasinya,” katanya Selasa (5/5/2020).
Hestu menjelaskan terkait dengan pemanfaatan insentif PPh final DTP memang terdapat dua tahapan administrasi. Pertama, pengajuan permohonan surat keterangan untuk memanfaatkan insentif yang berlaku selama masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Kedua, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP. Keduanya dilakukan di laman www.pajak.go.id (DJP Online). laporan realisasi PPh final DTP tersebut juga dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing dengan cap PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
“Mudah-mudahan [aplikasi laporan realisasi PPh final DTP] bisa segera selesai dalam waktu dekat," imbuh Hestu. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’.
Seperti diketahui, PMK 44/2020 mengatur insentif berupa PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Fasilitas pajak untuk PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Selain PPh final DTP, seluruh pengajuan permohonan fasilitas pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19 dilakukan secara elektronik lewat DJP Online. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)