PMK 44/2020

Soal Laporan Insentif PPh Final DTP bagi UMKM, DJP Siapkan Aplikasinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:48 WIB
Soal Laporan Insentif PPh Final DTP bagi UMKM, DJP Siapkan Aplikasinya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun aplikasi khusus bagi penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) UMKM sesuai PMK No.44/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk saat ini, sistem DJP Online baru menyediakan pengajuan permohonan surat keterangan. Simak artikel ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’. Untuk sistem pelaporan masih disiapkan.

“Saat ini sedang disiapkan aplikasi untuk laporan realisasinya,” katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Hestu menjelaskan terkait dengan pemanfaatan insentif PPh final DTP memang terdapat dua tahapan administrasi. Pertama, pengajuan permohonan surat keterangan untuk memanfaatkan insentif yang berlaku selama masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Kedua, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP. Keduanya dilakukan di laman www.pajak.go.id (DJP Online). laporan realisasi PPh final DTP tersebut juga dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing dengan cap PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Mudah-mudahan [aplikasi laporan realisasi PPh final DTP] bisa segera selesai dalam waktu dekat," imbuh Hestu. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Seperti diketahui, PMK 44/2020 mengatur insentif berupa PPh final DTP yang diterima wajib pajak tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Fasilitas pajak untuk PPh final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Selain PPh final DTP, seluruh pengajuan permohonan fasilitas pajak sebagai respons adanya pandemi Covid-19 dilakukan secara elektronik lewat DJP Online. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Mei 2020 | 10:21 WIB

semua harus diurus online, bagaimana dg pengusaha umkm misal yg ada di pasar? kebanyakan pemilik usaha dg rentang usia 40th keatas yg tidak tahu dan tak paham sistem seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini