SE-29/PJ/2020

Ini Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Mei 2020 | 14.05 WIB
Ini Tata Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews—Terkait dengan pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Salah satu ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE ini adalah tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut.

  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N PMK-44/PMK.03/2020;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, yaitu 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap Masa Pajak berdasarkan hal-hal sebagai berikut.

  1. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  2. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 dalam hal wajib pajak belum menyampaiakan SPT Tahunan PPh Tahun 2019;
  3. Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha; atau
  4. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Untuk tata cara penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan melalui sarana eletronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:

  1. wajib pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id;
  2. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menyampaikan notifikasi bahwa wajib pajak telah berhasil menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25;
  3. dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id wajib pajak dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25, sistem aplikasi pada laman www.pajak.go.id akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa wajib pajak tidak berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait dengan tata cara pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang di atur dalam SE-29/PJ/2020 adalah sebagai berikut.

Pertama, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan sampai dengan masa pajak September 2020.

Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 untuk Masa pajak April 2020, dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa PMK-44/PMK.03/2020 diundangkan pada tanggal 27 April 2020 dan batas akhir penyetoran PPh Pasal 25 Masa April 2020 paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Ketiga, dalam hal wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak April 2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut.

Keempat, Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Kelima, dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, peguranagan besarnya angsuran PPh pasal 25 berakhir sampai dengan Masa pajak dilakukannya pencabutan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ikha Winarti Rombe
baru saja
#wajib pajak mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id; Saya bisa akses di Menu mana ya? terima kasih