JAKARTA, DDTCNews – Bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, serta wajib pajak lainnya harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 kepada dirjen pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan periode pelaporan atas laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 93 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dalam ayat tersebut, terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan.
“[Pertama] bank menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setiap 1 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK sejak awal tahun pajak hingga masa pajak yang dilaporkan,” bunyi pasal 93 ayat (1) huruf b, dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Kedua, wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan kepada bursa dan/atau PJK sejak awal tahun pajak hingga akhir triwulan yang dilaporkan.
Ketiga, wajib pajak BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selain bank, wajib pajak masuk bursa, dan/atau wajib pajak lainnya menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 setiap 1 tahun pajak berdasarkan rencana kerja dan anggaran pendapatan tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh rapat umum pemegang saham.
Lebih lanjut, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut disampaikan paling lama 20 hari setelah berakhirnya:
Dalam hal besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar nihil, wajib pajak tetap menyampaikan laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap periode pelaporan sebagaimana dimaksud pada pasal 93 ayat (1).
Bagi wajib pajak bank, jika laporan keuangan tahunan belum tersedia hingga batas waktu penyetoran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak terakhir dalam tahun buku karena masih dalam proses audit, laporannya disampaikan sesuai dengan data dan informasi dalam laporan penghitungan angsuran PPh 25 masa pajak sebelumnya.
Bagi wajib pajak lainnya dan wajib pajak masuk bursa selain bank yang tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan triwulan keempat, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk triwulan terakhir tahun berjalan disampaikan sesuai dengan data dan informasi dalam laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 triwulan sebelumnya.
Tambahan informasi, laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP. Atas penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tersebut diberikan bukti penerimaan. (rig)
