ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Pengurangan PPh 25 Tak Direspons Kantor Pajak, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Pengajuan Pengurangan PPh 25 Tak Direspons Kantor Pajak, Harus Gimana?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system.

Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan. Lantas bagaimana jika sudah berselang 30 hari tetapi keputusan dari DJP belum juga keluar?

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam PER-11/PJ/2025.

"Mengacu pada pasal 119 ayat 8 PER-11/PJ/2025, dalam hal dalam jangka waktu 30 hari DJP tidak memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (9/10/2025).

Kendati begitu, Kring Pajak tetap mengimbau wajib pajak yang bersangkutan untuk memastikan ke kantor pajak mengenai penyelesaian permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan.

"Apabila jangka waktu 30 hari tersebut sudah terlewati, silakan Kakak melakukan konfirmasi kembali ke KPP apakah permohonan tersebut sudah terbit keputusan atau belum ya," tulis Kring Pajak.

Perlu diketahui, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan setiap bulan setelah dikurangi dengan kredit pajak.

Pajak yang satu ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus pada akhir tahun yang dirasa akan memberatkan wajib pajak.

Dalam Pasal 25 UU 7/1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36/2008 (UU PPh) dijelaskan bahwa pembayaran pajak bisa diangsur atau dicicil di muka dengan pembayaran cicilan setiap bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.