ADA apa dengan restitusi? Diskursus soal mekanisme pengembalian pajak masih saja ramai. Pemerintah sibuk memastikan pencairan restisusi lebih 'terukur' agar kas negara tidak makin terkuras. Sementara wajib pajak dibuat cemas kalau-kalau pengajuan restitusi mereka terhambat.
Pertanyaan di atas, 'Ada Apa dengan Restitusi?', sebenarnya juga pernah menjadi judul Tajuk Pajak DDTCNews pada April 2019 lalu. Meski berjeda 6 tahun, pola tantangannya ternyata sama saja: pemerintah memandang restitusi sebagai penyebab melemahnya kinerja penerimaan.
Karenanya, Tajuk Pajak kali ini mencoba mengapungkan pertanyaan yang berulang: ada apa dengan restitusi? Mengapa pemerintah begitu getol memperketat mekanisme pencairan restitusi?
Kita mungkin bisa memahami kekhawatiran pemerintah terhadap risiko penyalahgunaan klaim lebih bayar. Namun, cara pikir tersebut melupakan satu hal mendasar, yakni restitusi sebagai konsekuensi logis dari desain sistem perpajakan yang selama ini sudah berjalan di Indonesia. Salah satu sumber utamanya—yang memunculkan restitusi—adalah mekanisme 'pajak dibayar di muka'.
Dalam praktik perpajakan di Indonesia, pembayaran pajak di muka merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk menjamin penerimaan negara. Melalui skema ini, negara tidak perlu menunggu akhir tahun untuk mengumpulkan pajak, melainkan dapat menariknya secara bertahap sepanjang tahun berjalan. Dua instrumen yang paling relevan dalam konteks ini adalah PPh Pasal 22 impor dan angsuran PPh Pasal 25.
PPh Pasal 22 impor, misalnya, dipungut saat barang masuk ke wilayah pabean. Dalam banyak kasus, pungutan ini tidak mempertimbangkan kondisi laba-rugi aktual wajib pajak. Akibatnya, perusahaan—terutama yang bergerak di sektor perdagangan dengan margin tipis—sering kali membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang. Karenanya, ketika perhitungan akhir tahun dilakukan, selisih tersebut muncul sebagai lebih bayar. Baca Hak yang Dinanti di Balik Proses Restitusi
Hal serupa juga terjadi pada angsuran PPh Pasal 25. Skema ini didasarkan pada pajak terutang tahun sebelumnya, yang kemudian dibagi menjadi angsuran bulanan. Masalah muncul ketika kondisi usaha mengalami penurunan signifikan pada tahun berjalan. Wajib pajak tetap harus membayar angsuran dalam jumlah yang sama, meskipun kemampuan ekonominya telah berubah. Lagi-lagi, hasil akhirnya adalah lebih bayar.
Dengan demikian, posisi lebih bayar seharusnya dipahami sebagai konsekuensi sistemik. Dia, lebih bayar tadi, lahir dari desain pemungutan pajak yang mengedepankan prinsip kehati-hatian fiskal negara. Oleh karena itu, menjadi tidak tepat apabila pemerintah justru memperketat pencairan restitusi, seolah-olah lebih bayar adalah suatu kesalahan.
Dalam artikel Memaknai Restitusi PPN, Founder DDTC Darussalam menekankan bahwa restitusi sejatinya merupakan hak wajib pajak. Meski dalam tulisan tersebut Darussalam berfokus pada restitusi PPN, tetapi manifestasinya serupa dengan restitusi PPh.
Lebih dari itu, restitusi adalah mekanisme koreksi untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar oleh wajib pajak sudah sesuai dengan kewajibannya. Prinsip ini juga tertuang dalam Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers' Charter, yang berbunyi 'hak [wajib pajak] untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang'.
Karenanya, menahan atau memperketat pengembalian kas tersebut sama halnya dengan memindahkan 'beban fiskal' dari negara ke pengusaha.
Barangkali publik juga perlu memahami langkah hati-hati pemerintah. Upaya pengendalian restitusi sejatinya tetap bisa dilakukan, tetapi dengan pendekatan yang lebih sederhana dan rasional.
Pemerintah perlu memastikan agar mekanisme pembayaran pajak di muka lebih selaras dengan kondisi riil usaha, baik melalui fleksibilitas penyesuaian angsuran maupun kemudahan pemberian fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan.
Sebenarnya, ruang penyesuaian angsuran PPh sudah termuat dalam kerangka regulasi. Namun, diskresinya tetap sepenuhnya berada di tangan otoritas. Hal itulah yang membuat fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 menjadi 'terbatas' dan bersifat semu.
Kondisi tersebut linier dengan temuan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia memberikan banyak kewenangan yang bersifat diskretif kepada pejabat pajak. Baca Aturan Pajak Beri Diskresi yang Luas Bagi Fiskus, Perlu Dipersempit?
Demi menjaga iklim berusaha, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 sebaiknya diarahkan menjadi mekanisme yang lebih otomatis dan berbasis self-assessment. Artinya, informasi yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) hanya bersifat pemberitahuan atau notifikasi saja, bukan berupa pengajuan yang memerlukan persetujuan.
Pendekatan ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada diskresi otoritas, sekaligus memastikan bahwa pembayaran angsuran pajak lebih selaras dengan kondisi riil kinerja usaha. Sejalan dengan itu, prinsip kemudahan administrasi dan kepastian hukum juga menjadi pilar penting yang perlu dijaga. Baca Demi Kepastian Hukum, Pajak Seharusnya Dikenakan Tanpa Diskresi
Pada akhirnya, penting untuk kembali menempatkan restitusi dalam konteks yang tepat. Restitusi bukanlah sumber masalah, melainkan akibat. Dia lahir dari mekanisme pajak yang dibayar di muka.
Karena itu, jika pemerintah ingin mengendalikan besarnya restitusi, yang perlu dibenahi bukanlah proses pengembaliannya, melainkan desain kebijakan yang melahirkannya. Tanpa pembenahan di hulu, setiap upaya pengetatan di hilir hanya akan menjadi solusi semu. (sap)
