PER-08/2020

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2020 | 12.45 WIB
Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti wajib pajak (WP) yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT), WP yang mendapat surat ketetapan pajak juga harus melakukan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif sesuai Perpu 1/2020.

Hal ini ditegaskan dalam salah satu contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang ada di dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Penghitungan kembali dilakukan untuk masa pajak setelah masa surat ketetapan pajak diterbitkan.

“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 … dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam salah satu contoh penghitungan yang dimuat di lampiran PER-08/2020. Simak Kamus ‘Mengenal Surat Ketetapan Pajak’.

Perlu diingat kembali penggunaan tarif PPh badan 22% berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2020. Penggunaan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya 25% ini mulai berlaku pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Berikut contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP umum yang kepadanya diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu.

PT D diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2019 pada Agustus 2020. Informasi data SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2019 sebagai berikut:

Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak September 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut:

Dari contoh tersebut terlihat penghitungan kembali dilakukan mulai masa pajak setelah masa pajak diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penghitungan sudah dilakukan dengan menggunakan tarif PPh badan sebesar 22%.

Dengan demikian, jika pada masa pajak April 2020 sudah menggunakan tarif PPh badan 22% (sesuai PER-08/2020), penghitungan kembali tetap harus dilakukan karena ada perbedaan nilai dasar penghitungan angsuran karena terbitkan surat ketetapan pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.