DALAM keadaan tertentu, otoritas pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak untuk menyatakan besarnya pajak terutang menurut penghitungannya sendiri. Hasil penghitungan tersebut dapat saja berbeda dengan perhitungan wajib pajak.
Adapun, surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak ada bermacam-macam. Dalam hal ini, tidak semua surat ketetapan pajak mengharuskan wajib pajak untuk menambah 'uang keluar'. Ada pula kondisi di mana wajib pajak justru dinyatakan lebih bayar sehingga berhak mendapat restitusi pajak.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
Pada prinsipnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU KUP, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
Sistem ini dikenal dengan sebutan self assessment, di mana wajib pajak sendiri yang menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masa maupun SPT tahunan.
Kendati demikian, UU KUP memberikan ruang bagi otoritas pajak untuk menguji laporan pajak tersebut. Pengujiannya disebut pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diatur dalam Pasal 29 UU KUP. Hasil pemeriksaan tersebut berupa surat ketetapan pajak.
Setelah diperiksa, wajib pajak bisa diwajibkan untuk membayar kekurangan pajak dengan terbitnya SKPKB atau mendapatkan kelebihan pembayaran pajak/restitusi dengan terbitnya SKPLB. Sementara SKPN terbit apabila pajak yang sudah dibayar wajib pajak sesuai dengan penghitungan pajak menurut pemeriksa.
Adapun SKPKBT merupukan produk pemeriksaan ulang. SKPKBT menentukan utang tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan ini hanya dapat dilakukan dalam hal ada data baru atau novum atau keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri.
SKPKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, SKPKB diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap:
SKPKB juga dapat diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) terhadap wajib pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP.
SKPKBT
SKPKBT terbit setelah ada SKPKB sebelumnya. Pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT disebut pemeriksaan ulang. PMK No.183/2015 mengatur bahwa pemeriksaan ulang dilakukan karena adanya:
SKPN
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan SKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) UU KUP berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
SKPLB
Berdasarkan PMK No. 183/2015, Ditjen Pajak berwenang menerbitkan SKPLB berdasarkan dua hal berikut:
SKPLB masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.*