PENANGANAN VIRUS COVID-19

Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 21 Maret 2020 | 09.00 WIB
Sri Mulyani Hitung Anggaran K/L yang Bisa Direalokasi Tembus Rp62 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: Kemenkeu/Agus)

JAKARTA, DDTCNews—Perubahan postur belanja sudah disiapkan pemerintah untuk meredam penyebaran virus Corona/Covid-19 di Indonesia. Setidaknya alokasi belanja sebesar Rp62,3 triliun siap direalokasi penggunaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk realokasi belanja yang sudah diidentifikasi oleh Kemenkeu mencapai Rp62,3 triliun. Alokasi belanja tersebut tersebar pada beberapa kementerian/lembaga.

Nantin, perubahan pagu anggaran belanja APBN tersebut akan diprioritaskan untuk sektor kesehatan, belanja sosial dan stimulus bagi dunia usaha.

“Kami identifikasi Rp62,3 triliun dari berbagai K/L yang bisa direalokasi. " katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Menkeu menyebutkan pos belanja pemerintah pusat untuk setiap K/L yang berubah dalam rangka penanganan Covid-19 ini antara lain dari sisi perjalanan dinas, belanja barang, hingga output dana cadangan APBN yang bisa disesuaikan untuk kegiatan prioritas.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan realokasi anggaran sudah dimulai untuk beberapa K/L. Kemendikbud misalnya sudah membuat rencana pengalihan pos belanja untuk penanganan Covid-19.

Selanjutnya, Kemensos tengah melakukan kalkulasi untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat dari program keluarga harapan dari 10 juta rumah tangga menjadi 15 juta rumah tangga.

Realokasi juga dibuka opsinya untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Opsi penghematan TKDD dan realokasi untuk daerah yang terdampak Covid-19 akan menjadi prioritas yang akan dilakukan dengan rencana realokasi TKDD. 

“Total akan ada Rp38 triliun yang akan direlokasi untuk berbagai macam kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan dan social safety net," paparnya

Sri Mulyani menegaskan untuk realokasi anggaran belanja pemerintah pusat dapat segera dieksekusi dengan segera, jika K/L sudah mengajukan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tiga kegiatan prioritas.

“Soal realokasi itu sudah bisa langsung dilaksanakan jika K/L sudah ajukan perubahan DIPA dan kemudian disetujui,” tutur Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.