Dua orang petugas Bea dan Cukai China sedang memeriksa barang impor. (Ilustrasi)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperkirakan kesepakatan kerja sama pertukaran data Form E COO (certificate of origin) secara elektronik dengan China akan molor karena wabah virus Corona.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Syarif Hidayat menjelaskan penerapan E-COO akan mempercepat proses pengecekan barang impor yang datang ke Indonesia. Selain itu, para importir juga bisa mengklaim tarif preferensi impor dengan lebih mudah, tanpa perlu membawa dokumen asli COO.
"Harusnya mulai 1 April mempergunakan E-COO. Tapi karena ada permasalahan seperti ini [virus Corona] sepertinya jadi agak mundur," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Syarif menyebut aktivitas kepabeanan di China saat ini hampir lumpuh karena wabah virus Corona. Mayoritas pegawai juga dirumahkan, seiring dengan penutupan bandara dan pelabuhan di sana. Oleh karena itu, proses negosiasi kerja sama E-COO Indonesia-China juga ikut tersendat.
Ia mengatakan dokumen COO sangat dibutuhkan untuk mencocokkan data impor dengan barang yang tiba di pelabuhan atau bandara. Jika telah ada pertukaran informasi COO secara elektronik, importir bisa langsung mengurus administrasi ke kantor Bea Cukai bahkan sebelum barangnya mendarat di Indonesia.
Syarif menambahkan kerja sama pertukaran data E-COO dengan China akan berdampak pada peningkatan volume perdagangan kedua negara, karena prosedur pemeriksaan nilai kepabeanan atau customs clearance bisa lebih mudah dan cepat.
Kemudahan prosedur pemeriksaan E-COO tersebut juga akan membuat daya saing ekspor-impor Indonesia dan China jauh lebih menarik dibandingkan denganĀ negara lain.
Menurutnya, keberadaan kerja sama E-COO juga akan menghindarkan masuknya barang ilegal asal China ke Indonesia. Pasalnya, pemeriksaan COO terhadap barang asal China hanya akan mengacu pada data elektronik, sehingga petugas akan langsung menolak jika datanya tak masuk dalam sistem.
Saat ini, Indonesia telah memiliki kerja sama pertukaran dana E-COO dengan Singapura melalui skema di ASEAN. Perjanjian serupa juga telah diteken dengan Korea Selatan pada Februari 2020 lalu.
Indonesia-Korea bahkan juga menandatangani Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AEO MRA), yang akan memberikan 'jalur cepat'Ā khusus untuk perusahaan ekspor-impor dengan reputasi sangat baik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.