JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia resmi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/10/2026).
Dengan menandatangani GIR MCAA, Indonesia melalui Ditjen Pajak (DJP) akan mempertukarkan data pada GIR dengan yurisdiksi mitra. Instrumen ini dipandang penting untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan GloBE rules.
"Indonesia menjadi penandatangan (signatory) GIR MCAA dan membuka jalan bagi pertukaran informasi GIR secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan yurisdiksi mitra," jelas DJP melalui laman resminya.
Perlu diketahui, GIR merupakan formulir pelaporan standar sebagaimana diatur dalam GloBE rules yang memuat informasi mengenai penerapan pajak minimum global yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak.
GIR menjadi instrumen bagi entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE untuk mengungkapkan pemenuhan kewajiban pajak minimum global.
Untuk diperhatikan, suatu grup perusahaan multinasional bakal tercakup GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dalam GloBE rules, setiap entitas konstituen wajib melaporkan GIR kepada otoritas pajak di yurisdiksi entitas tersebut berada. Dengan GIR MCAA, diperkenalkan mekanisme central filing sehingga suatu grup perusahaan multinasional cukup melaporkan GIR kepada yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) atau designated filing entity berlokasi.
"Central filing mengurangi beban kepatuhan grup perusahaan multinasional karena membatasi jumlah yurisdiksi tempat entitas konstituen diwajibkan untuk menyampaikan GIR," bunyi dokumen GIR MCAA yang dirilis oleh OECD.
Bagi otoritas pajak, pertukaran informasi pada GIR menyediakan data yang dibutuhkan untuk mendukung pengawasan kepatuhan dalam rangka pelaksanaan pajak minimum global.
Sebelum Indonesia, tercatat ada 40 yurisdiksi yang telah menandatangani GIR MCAA. Adapun 40 yurisdiksi dimaksud termasuk negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Jepang, Korea, dan Australia.
"Dengan partisipasi Indonesia, jumlah penanda tangan menjadi 41 yurisdiksi. Bagi Indonesia, pertukaran GIR secara otomatis dijadwalkan mulai tahun 2027," sebut DJP.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai pengurangan sanksi bagi peserta Tax Amnesty Jilid II. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan pemungutan PPN yang belum maksimal, imbauan DJP kepada seller marketplace, dan lain sebagainya.
Indonesia sendiri sudah mengadopsi pajak minimum global sesuai GloBE rules melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2024. Melalui PMK dimaksud, pajak minimum global resmi berlaku di Indonesia terhitung sejak 2025.
Dalam hal mulai tercakup GloBE sejak tahun pengenaan 2025, wajib pajak wajib untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE paling lambat 9 bulan setelah akhir tahun pengenaan pertama dan membayar pajak tambahan pada tahun pajak setelah tahun pengenaan.
Hingga saat ini, DJP mengidentifikasi 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha dan terindikasi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global. Namun, baru 5.757 wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE. (DDTCNews)
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo berpandangan pemungutan PPN di Indonesia masih belum maksimal dan belum mencakup semua transaksi.
Menurut Hashim, setiap transaksi dalam perekonomian nasional seharusnya dipungut PPN sebesar 11%. Namun, masih banyak transaksi yang tidak terpungut PPN karena transaksi dimaksud dilaksanakan secara tunai.
"Negara kita seharusnya superkaya dan superkuat. Namun, karena aparat kita selama ini agak lemah, penerimaan negara baik dari yang tercatat maupun tidak tercatat itu tidak dipungut," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP mengimbau pedagang online (seller) tidak menaikkan harga barang yang dijual di marketplace dengan alasan adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace yang berlaku penuh mulai 1 Oktober 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kewajiban perpajakan tersebut pada dasarnya sudah melekat pada pelaku usaha, baik yang menjalankan usaha secara online maupun offline, seperti toko konvensional.
"Bukan berarti Bapak dan Ibu harus menaikkan harga karena sekarang ada pajak yang dipungut. Karena sebetulnya ini sudah merupakan suatu kewajiban yang harusnya dilaksanakan walaupun tidak melakukan usaha daring atau berjualan online," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perseroan terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025.
Dalam pengumumannya, Ditjen AHU menyampaikan masa penyampaian laporan tahunan diperpanjang hingga Desember 2026. PT yang belum memenuhi kewajiban tersebut akan diberikan teguran tertulis pada 1 hingga 31 Desember 2026.
"Sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2027 bagi perseroan terbatas yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan periode tahun 2025," sebut Ditjen AHU. (DDTCNews)
Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering dikenal Tax Amnesty Jilid II yang memiliki harta belum atau kurang diungkapkan masih berpeluang mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Fasilitas ini diberikan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Berdasarkan Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, fasilitas tersebut secara khusus mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS.
"KEP-239 mencakup sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus," tulis DJP. (Kontan)
Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan 75 nama calon hakim Pengadilan Pajak yang dinyatakan lulus seleksi substansi.
Para hakim yang dinyatakan lulus seleksi substansi dimaksud berhak mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan pada 2–17 November 2026.
"Seleksi Kelayakan dan Kepatutan...terdiri atas asesmen, tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes, serta penelusuran rekam jejak dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini," bunyi Pengumuman Nomor PENG-3/PHPP/2026. (DDTCNews)
