News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Identifikasi 22.662 WP, Baru 25% yang Sudah Berstatus WP GloBE

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 28 Oktober 2026 | 17.30 WIB
DJP Identifikasi 22.662 WP, Baru 25% yang Sudah Berstatus WP GloBE
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengidentifikasi 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha dan terindikasi masuk dalam cakupan aturan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari 22.662 wajib pajak tersebut, baru 5.757 wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE.

"Ada 5.757 wajib pajak sudah melakukan penerapan regulasi [menambahkan status wajib pajak GloBE] atau sekitar 25% ya," ujarnya, Rabu (28/10/2026).

Bimo menyoroti ribuan wajib pajak GloBE tersebut memerlukan asistensi dan edukasi dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakannya ke depan.

Sejalan dengan itu, petugas pajak juga perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai ketentuan GloBE. Dengan demikian, petugas dapat memberikan asistensi dan konsultasi kepada wajib pajak GloBE yang terdaftar di wilayah kerja masing-masing.

"Kami menyadari persiapannya pasti butuh koordinasi yang detail dalam grup bapak dan ibu serta butuh pemahaman atas ketentuan yang baru. Kami persilakan untuk berkoordinasi dengan KPP-KPP tempat bapak dan ibu terdaftar," kata Bimo.

Sebagai informasi, pajak minimum global yang menerapkan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) dirancang untuk memastikan grup perusahaan multinasional (PMN) besar membayar pajak minimum atas penghasilan yang timbul di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi GloBE dan telah mengaturnya melalui PMK 136/2024. Ketentuan teknis implementasi GloBE, termasuk kewajiban penambahan status wajib pajak GloBE, turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-6/PJ/2026.

Merujuk pada Pasal 1 angka 11 PER-6/PJ/2026, wajib pajak yang dikenai GloBE (wajib pajak GloBE) merupakan entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menjadi bagian dari grup PMN yang tercakup dalam ketentuan GloBE.

Perlu diperhatikan, entitas konstituen atau anggota joint venture group dari grup PMN menjadi wajib pajak GloBE apabila memenuhi 2 ketentuan berikut:

  • Peredaran bruto tahunan grup PMN paling sedikit EUR750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
  • Nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.