Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Kantongi Daftar WP yang Berpotensi Manfaatkan Pengurangan Sanksi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09.30 WIB
DJP Kantongi Daftar WP yang Berpotensi Manfaatkan Pengurangan Sanksi
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyiapkan daftar wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan daftar tersebut berasal dari data kantor pusat yang kemudian disalurkan ke unit vertikal DJP di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.

"Upaya DJP tentunya semua kantor pelayanan pajak sudah siap dengan daftarnya. Kami sudah turunkan data dari kantor pusat ke kantor pelayanan. Kami lihat saja nanti seperti apa," ujarnya kepada awak media usai acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

DJP memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban pajaknya.

Melalui kebijakan tersebut, DJP ingin penyelesaian utang pajak dilakukan dengan mempertimbangkan 2 aspek, yakni kepentingan negara untuk menagih utang pajak dan kepentingan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya dengan tetap mampu menjaga kelancaran arus kasnya.

"Intinya, kami ingin membantu penyelesaian yang berimbang, yang lebih fair, kemudian juga tentu cashflow resilience dari wajib pajak ketika bisa memanfaatkan fasilitas ini," kata Bimo.

Dia juga berharap pengurangan sanksi administratif dapat menjadi insentif bagi wajib pajak untuk mengakui dan melunasi kewajibannya.

"Tentu akan lebih oke, kita juga dukung dalam konteks treatment yang lebih fair bagi wajib pajak yang memang mau mengakui," tutur Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan otoritas pajak berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp40,2 triliun dari pembayaran pokok utang pajak oleh wajib pajak yang memanfaatkan program pengurangan sanksi administratif.

Dia menerangkan proyeksi penerimaan senilai Rp40,2 triliun tersebut berasal dari pembayaran pokok utang pajak pada sejumlah tahap proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga pemanfaatan basis data baru.

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi. Realisasi penerimaan pajak nantinya akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia, termasuk waktu pembayaran yang dapat dilakukan hingga 2027.

"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," jelas Bimo. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.