JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklarifikasi isu yang belakangan muncul mengenai pajak digital, termasuk wacana pengenaan pajak atas transfer antarbank.
Suahasil menegaskan pemerintah tidak mengenakan pemungutan PPN atas perpindahan dana masyarakat antarbank maupun transfer antardompet digital.
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Suahasil juga meluruskan isu pemajakan digital yang beredar merujuk pada implementasi kebijakan pemungutan PPN melalui skema sistem pemungutan pajak atas transaksi luar negeri (SPP-TDLN).
Dia menegaskan ketentuan dan mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN telah diatur dalam PMK 49/2026. Merujuk pada beleid itu, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN dilakukan atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar negeri di Indonesia berupa barang digital dan/atau jasa kena pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar negeri.
"Sistem tersebut [SPP-TDLN] ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," kata Suahasil.
Sementara itu, Suahasil menjelaskan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha, termasuk penyediaan jasa pembayaran seperti transfer dana dan dompet elektronik, sebenarnya sudah dikenakan PPN sejak 2022. Ketentuan perpajakan atas penyerahan jasa tersebut telah diatur dalam PMK 69/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dengan demikian, PPN dikenakan atas penyerahan jasa pembayaran oleh pengusaha kepada konsumen yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer antarkonsumen atau antarpengguna dompet digital.
"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Semoga ini clear untuk semuanya," ujar Suahasil. (dik)
