JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara bersama 5 Kanwil DJP lainnya di wilayah Jakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait dengan program pengurangan sanksi administratif pajak (PSA).
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi mengatakan kegiatan yang melibatkan sejumlah unit vertikal DJP tersebut bertujuan memberikan edukasi sekaligus pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai program PSA sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026.
"Sosialisasi ini diselenggarakan bersama dengan Kanwil DJP lainnya di wilayah Jakarta bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai program PSA," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Menurut Untung, keringanan sanksi administratif pajak merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara, untuk segera mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif pajak.
Wajib pajak bisa memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100% sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Salah satunya ialah dengan membayarkan pokok utang pajak dan melaporkan SPT paling lambat 31 Desember 2026.
"Masyarakat dapat segera memanfaatkan program PSA sebelum 31 Desember 2026 untuk mendapat pengurangan sanksi sebesar 100%," tutur Untung.
Sebagai informasi, sosialisasi diikuti secara daring melalui MS Teams maupun secara luring. Peserta yang mengikuti kegiatan ini cukup banyak, yakni 28 asosiasi, perhimpunan, dan lembaga profesi serta 14 media massa. Selain itu, terdapat 500 peserta yang bergabung secara daring.
Melalui kegiatan sosialisasi, DJP berharap informasi terkait dengan mengenai program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat menjangkau secara luas kepada masyarakat, terutama wajib pajak. (rig)
