JAKARTA, DDTCNews - Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 memberikan ruang kepada wajib pajak untuk mengurangi sanksi administratif yang timbul akibat kekurangan pengungkapan harta dalam program pengungkapan sukarela (PPS).
Fasilitas ini berlaku hingga akhir 2027 khusus bagi wajib pajak yang kurang mengungkapkan harta sehubungan dengan keikutsertaan dalam PPS kebijakan II. Adapun pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 100%, 50%, atau 25%.
"Sanksi administratif yang tercantum dalam SKP berdasarkan hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak yang diterbitkan dalam periode tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027 dan atas pokok pajak terutang terkait dibayar atau disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2027," bunyi KEP-239/PJ/2026, dikutip pada Senin (2/11/2026).
Pengurangan sanksi sebesar 100% diberikan bila pokok pajak dilunasi maksimal sebulan setelah terbitnya SKPKB. Bila pokok baru dilunasi dalam jangka waktu setelah sebulan hingga 2 bulan setelah terbitnya SKPKB, pengurangan sanksi diberikan sebesar 50%.
Terakhir, bila pokok pajak baru dilunasi 2 bulan setelah terbitnya SKPKB sehubungan dengan PPS, pengurangan sanksi yang diberikan menjadi hanya sebesar 25%.
Contoh, pada 1 Januari 2027, KPP Pratama X menerbitkan SKPKB sehubungan dengan kurang ungkap harta pada PPS senilai Rp124 juta. SKPKB dimaksud terdiri atas pokok pajak senilai Rp100 juta dan sanksi senilai Rp24 juta.
Bila pokok pajak dilunasi pada 31 Januari 2027, wajib pajak berhak memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%. Kemudian jika pokok pajak baru dilunasi pada 28 Februari 2027, wajib pajak memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50% dan masih harus membayar sanksi senilai Rp12 juta.
Sementara itu, bila pokok pajak baru dilunasi pada periode 1 Maret hingga 31 Desember 2027, pengurangan sanksi yang diberikan adalah sebesar 25% dan wajib pajak masih harus melunasi sanksi senilai Rp18 juta.
Adapun bila pokok pajak baru dilunasi setelah 31 Desember 2027, wajib pajak tidak berhak memperoleh pengurangan sanksi administratif.
Sebagai informasi, KEP-239/PJ/2026 memberikan ruang kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi maksimal sebesar 100%. Untuk memperoleh pengurangan sanksi tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan sekaligus memenuhi syarat pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026 serta memenuhi persyaratan pada Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026.
Keempat syarat dimaksud yakni:
